Pemerintah telah memperbaharui ketentuan dan persyaratan perjalanan di dalam negeri dimasa pandemi Covid-19. Meliputi perjalanan udara, darat, dan laut.
Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, syarat perjalanan terbaru di dalam negeri ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu SE Nomor 7 tahun 2021.
"Ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021". Wiku menyebut aturan baru itu muncul berkaca dari naiknya angka kasus Covid-19 usai libur panjang.
"Di liburan tahun lalu naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan. Dan, proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya," kata Wiku.
Seperti aturan perjalanan sebelumnya yang sudah ada, ketentuan dan syarat perjalanan terbaru ini dibagi menjadi dua, yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa.
Berikut ketentuan dan syarat perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:
Syarat Perjalanan ke Pulau Bali
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)
Laut dan Darat:
- RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).
Syarat Perjalanan ke Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa
Udara:
- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara
Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan
Darat Umum:
- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah
Darat Pribadi:
- Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Kereta Api antar kota:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan
Penyeberangan Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan.
